Minggu, 14 Desember 2008

Penipuan Mutasi/Promosi Pegawai

Hari ini, terulang kembali. Beberapa Bapak/Ibu/Rekans Pejabat Struktural di lingkungan BPKP dihubungi oleh seseorang yang meminta untuk menghubungi Bapak Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi di nomor HP tertentu.

Nomor yang dihubungi si "oknum" pada awalnya adalah nomor telepon kantor, dengan "bantuan" operator BPKP yang terkenal sangat friendly and helpful, maka yang bersangkutan berhasil meyakinkan operator untuk disambungkan dengan seorang Pejabat di lingkungan Perwakilan. Kemudian yang bersangkutan dengan meyakinkan akan meminta Bapak/Ibu/Rekans Pejabat tersebut untuk menghubungi suatu nomor yang dia yakinkan sebagai nomor HP dari Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP (catatan: ketahuan modalnya tipis, malah minta dihubungi). Ada beberapa yang penasaran dan mencoba menghubungi nomor HP tersebut.

Hal ini merupakan modus lama, diawali dengan perbincangan mengenai kabar keluarga dan basa basi lainnya, yang pada akhirnya diakhiri dengan permintaan dari si "oknum" mengenai uang dalam jumlah tertentu dengan iming-iming bahwa si "oknum" ini tidak akan melupakan jasa baik dari Bapak/Ibu/Rekans.

Cerita ini bukan hanya terjadi di BPKP, rekan-rekan di Departemen Keuangan, Departemen Kumham, Kepolisian, Kejaksaan, bahkan di BUMN seperti Bank Mandiri dan BRI pun pernah bercerita hal yang sama mengenai modus seperti tersebut di atas. Banyak langkah yang sudah diambil untuk berusaha menyelesaikan permasalahan ini baik melalui jalur informal maupun melalui jalur hukum. Namun ternyata tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan untuk mengungkap kasus ini.

Kerjasama dengan pihak operator pun rasanya tidak akan maksimal, dengan mudahnya memperoleh nomor perdana dengan harga yang sangat murah. Gonta-ganti nomor HP dapat dengan cepat dilakukan. Proses registrasi yang diminta oleh operator selular saat ini lebih banyak yang akal-akalan belaka dan bentuk formal. Siapapun dapat registrasi tanpa menggunakan identitas sebenarnya, bahkan tanpa registrasi pun ada kartu perdana dari beberapa operator dapat dipergunakan dalam jangka waktu 1x24 jam.

Kerjasama dengan pihak perbankan pun belum dapat optimal, pembukaan rekening dapat dilakukan dengan saldo minimal Rp 50.000 s.d Rp 100.000. Proses transfer pun dapat dilakukan secara elektronik (sms banking atau internet banking). Jadi jika ada Bapak/Ibu/Rekans yang sudah terlanjur percaya dan mentransfer, maka dalam hitungan detik jumlah tersebut telah terdistribusi dari satu rekening ke rekening yang lain. Mungkin menurut kita jumlah tersebut adalah sangat material (biasanya si "oknum" meminta dengan kisaran Rp 5jt-Rp 50jt), tapi dalam ketentuan perbankan jumlah tersebut belum menjadi focus utama perhatian transaksi perbankan. Karena ukuran materialitas transaksi perbankan saat ini adalah di atas Rp 100 jt untuk tunai dan di atas Rp 200 jt untuk transfer.

Kondisi yang dipermainkan oleh yang bersangkutan adalah kecepatan waktu dan upaya meyakinkan secara emosional. Jika kita terayu maka dalam waktu yang cepat uang telah menghilang, begitu juga dengan nomor HP yang bersangkutan. Emosi kita yang dipermainkan, rasa ketidakpercayaan terhadap system ataupun rasa ingin membantu untuk melalui kesulitan sebagaimana yang diceritakan oleh si "oknum" ataupun juga rasa ingin segera ditolong agar dapat dipertimbangkan dalam perputaran pegawai.

Telah ada beberapa rekans yang membantu kami dalam mengumpulkan informasi mengenai yang si "oknum". Mulai dari nomor telepon yang digunakan, nama dan nomor rekening yang dipergunakan oleh si "oknum" di beberapa bank, uraian modus operandi (kelompok pelaku diindikasikan berupa Gank kesukuan yang terorganisir), hingga rekaman pembicaraan.

Mengenai komentar bahwa ada beberapa Bapak/Ibu/Rekans di Perwakilan yang dihubungi kemudian ternyata yang bersangkutan di promosi/mutasi. Kami berani mengatakan, bahwa hal ini adalah kebetulan semata. Jika kita perhatikan jumlah pejabat struktural saat ini di seluruh Perwakilan adalah kurang lebih 275 orang, dengan rata-rata promosi/mutasi setiap tahun (untuk tingkat perwakilan yang bisa mencapai 75 orang) rasanya probabilitas kebetulan dari sampling yang dilakukan oleh si oknum bisa mendekati 30%.

BAPERJAKAT BPKP telah memiliki suatu mekanisme mengenai penilaian dan pengukuran atas rencana promosi dan mutasi pegawai BPKP. Biarlah mekanisme itu berjalan sesuai Pedoman dan Keputusan yang telah ditetapkan. Jika menurut persepsi Bapak/Ibu/Rekans terdapat kelemahan atas mekanisme tersebut, mohon kiranya dapat diberikan masukan kepada kami melalui melalui sukmana9@yahoo.com untuk penyempurnaan mekanisme yang ada.

Sehingga jika ada kembali kejadian ini, kita semua percaya bahwa itu dilakukan BUKAN OLEH BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI BPKP.

Apa yang harus dilakukan:

  • JANGAN PERNAH PERCAYA.
  • JANGAN PERNAH MEMBERIKAN APAPUN..
  • JANGAN LUPA UNTUK KONFIRMASI KE BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI LEWAT JALUR TELEPON PABX KE KANTOR PUSAT..

Tidak ada komentar: